Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat
dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum menca pai KKM berarti belum tuntas,
wajib mengikuti program remedial,
sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan
tuntas dan dapat diberikan pengayaan. Remedial dan pengayaan ini merupakan proses yang harus
dilakukan berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran (assessment as
learning dan for learning) maupun akhir pembelajaran (assessment of learning).
REMEDIAL
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan
bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial
juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan
belajar yang dialami peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis
dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara: bimbingan
secara individu, kelompok, pembelajaran ulang dengan metode dan media lain,
tutor sebaya. Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk
melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.
Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti
pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai hasil penilaian harian (PH), ada
3 alternatif.
Alternatif 1
- Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial.
- Misalkan, suatu mata pelajaran (IPA) memiliki KKM sebesar 64. Seorang peserta didik, Andi memperoleh nilai PH1 (KD 3.1) sebesar 50.
- Karena Andi belum mencapai KKM, maka Andi mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Andi mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Andi memperoleh hasil penilaian sebesar 80.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai PH1 (KD 3.1) yang diperoleh Andi adalah sebesar 80.
Keuntungan menggunakan ketentuan ini: Meningkatkan motivasi
peserta didik selama mengikuti pembelajaran remedial karena peserta didik
mempunyai kesempatan untuk memperoleh nilai yang maksimal. dan Ketentuan
tersebut sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning).
Kelemahan menggunakan ketentuan ini: Peserta didik yang
telah tuntas (misalnya, Wati dengan nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh
peserta didik yang mengikuti remedial (misalnya, Andi dengan nilai 80),
kemungkinan Wati mempunyai perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik.
Oleh karena itu, pendidik disarankan memberikan kesempatan yang sama pada
peserta didik yang telah mencapai KKM untuk memperoleh nilai yang maksimal
Alternatif 2
Peserta didik diberi nilai dengan cara merata-rata antara
nilai capaian awal (sebelum mengikuti remedial) dan capaian akhir (setelah
mengikuti remedial), dengan ketentuan, apabila nilai rata-rata lebih dari KKM,
maka nilai akhirnya adalah nilai rata-rata tersebut; sedangkan jika nilai rata-rata
kurang dari KKM, maka nilai akhirnya adalah sebesar nilai KKM.
Alternatif 2 ini sebagai upaya untuk mengatasi kelemahan
Alternatif 1, meskipun Alternatif 2 ini tidak memiliki dasar teori, namun lebih
mengedepankan faktor kebijakan pendidik. Upaya lain, untuk mengatasi kelemahan Alternatif 1, yaitu
dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mengikuti
tes, namun dengan catatan perlu diinformasikan kepada peserta didik bahwa
konsekuensi nilai yang akan diambil adalah nilai hasil tes tersebut atau nilai
terakhir.
Alternatif 3
Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan
oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, meskipun nilai yang dicapai melampaui
KKM. Keuntungan dari alternatif ini adalah memotivasi siswa untuk
belajar sungguh-sungguh dan tidak mengandalkan kesempatan mengikuti remedial.
Pendidik bisa memilih salah satu dari alternatif diatas dengan tetap memperhatikan kondisi dan keadaan peserta didik pada satuan pendidikan masing-masing.
PENGAYAAN
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan
kepada peserta didik yang telah melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari
kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik
diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali,
tidak berulangkali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan
penilaian. Bentuk pengayaan dapat dilaksanakan dengan cara belajar kelompok atau belajar mandiri.
Belajar Kelompok. sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu
diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait
dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran
sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa
pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta
untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
Belajar Mandiri. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar
mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun
penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika
kegiatan tersebut diminati secara individu.
Contoh Format Program Remedial:
PROGRAM REMEDIAL
SEKOLAH : SMP ISLAM TERPADU WAHDAH ISLAMIYAH MAKASSAR
KELAS / SEMESTER : ...... / GANJIL
MATA PELAJARAN :ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA)
KKM : 75
NO
|
NAMA SISWA
|
JENIS ULANGAN
|
NILAI ULANGAN
|
TGL ULANGAN
|
KD / INDIKATOR YANG TIDAK DIKUASAI
|
BENTUK PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL
|
RENCANA REMEDIAL
|
NILAI TES REM
|
KET.
|
Mengetahui,
Kepala SMP Islam Terpadu Wahdah
Islamiyah
MUH. S. DARWIS,S.Ag.,M.Pd.I.
NIY. 220719722004029
|
Makassar,
............. 2018
Guru Mata Pelajaran
Nasrul, S.Pd
NIY. 26071989082013170
|
Contoh Format Program Pengayaan:
PROGRAM PENGAYAAN
SEKOLAH : SMP ISLAM TERPADU WAHDAH ISLAMIYAH MAKASSAR
KELAS / SEMESTER : VII A.... / GANJIL
MATA PELAJARAN :ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA)
NO
|
NAMA SISWA
|
NILAI ULANGAN
|
BENTUK PENGAYAAN
|
KET.
|
Memeriksa / Menyetujui,
Kepala SMP Islam Terpadu Wahdah Islamiyah MAKASSAR
MUH. S. DARWIS, S.Ag.,M.Pd.I.
NIY. 220719722004029
|
MAKASSAR, 2018
Guru Mata Pelajaran
Nasrul, S.Pd.
NIY. 26071989082013170
|
=================================================================
Lihat Juga "Prosedur Menetapkan KKM"
=======================================
Lihat Juga "Prosedur Menetapkan KKM"
=======================================
No comments:
Post a Comment