Cara menentukan Nilai pada komponen penetapan KKM (Kompleksitas, Intake dan Daya dukung)
1. Intake
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru
(kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian
sekolah SD, atau nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain
diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2. Kompleksitas
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat
kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain
melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah
KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3. Daya Dukung
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik. misalnya nilai Uji Kompetensi Guru; (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas / Rasio rombel; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Kriteria dan skala penetapan KKM dengan dua cara:
Pertama, Dengan skala penilaian.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala penilaian
|
||
Tinggi
|
Sedang
|
Rendah
|
|
Kompleksitas
|
< 65
|
65 - 79
|
80 - 100
|
Daya Dukung
|
80 -100
|
65 - 79
|
< 65
|
Intake PD
|
80 - 100
|
65 - 79
|
< 65
|
Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut:
KKM per KD = Jumlah total setiap aspek : Jumlah total aspek
Misalkan: Aspek daya dukung mendapat nilai 90; aspek
kompleksitas mendapat nilai 70; aspek intake mendapat skor 65.
Jika bobot
setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut adalah (90+70+65) : 3 = 75
Kedua, dengan poin atau skor
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala penilaian
|
||
Tinggi
|
Sedang
|
Rendah
|
|
Kompleksitas
|
1
|
2
|
3
|
Daya Dukung
|
3
|
2
|
1
|
Intake PD
|
3
|
2
|
1
|
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung
tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
(1+3+2) : 9 x 100 = 66,7.
Nilai KKM merupakan
angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
KKM memiliki dua model yakni (1) KKM mata pelajaran / lebih dari satu KKM, dan (2) KKM Satuan pendidikan/Satu KKM.
KKM Mata Pelajaran (Lebih dari satu KKM). Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran
memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa
Indonesia (75), dan seterusnya.
Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun
mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan
IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris)
memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata
pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang
berbeda-beda.
Contoh: KKM Bahasa Indonesia 75.
- Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik.
- Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara:
- (Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3 = 8,3
- sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9.
Interval Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
93 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
84 - 92
|
B
|
Baik
|
75 - 83
|
C
|
Cukup
|
< 75
|
D
|
Kurang
|
KKM Matematika 60
- Nilai C (cukup) dimulai dari 60.
- Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Matematika dapat ditentukan dengan cara:
- (nilai maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 60) : 3 = 13,3
- sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14.
Interval Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
88 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
74 - 87
|
B
|
Baik
|
60 - 73
|
C
|
Cukup
|
< 60
|
D
|
Kurang
|
KKM IPA 64
- Nilai C (cukup) dimulai dari 64.
- Panjang interval nilai untuk mata pelajaran IPA dapat ditentukan dengan cara:
- (nilai maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 64) : 3 = 12
Interval Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
89 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
77 - 88
|
B
|
Baik
|
64 - 76
|
C
|
Cukup
|
< 64
|
D
|
Kurang
|
Misalkan seorang siswa mendapatkan Nilai 74 untuk ketiga mata pelajaran diatas maka predikatnya akan tampak seperti berikut.
Mata Pelajaran
|
KKM
|
Nilai Peserta Didik
|
Predikat
|
Keterangan
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
74
|
Kurang
|
Tidak tuntas
|
Matematika
|
60
|
74
|
Baik
|
Tuntas
|
IPA
|
64
|
74
|
Cukup
|
Tuntas
|
KKM Satuan Pendidikan (Satu KKM). Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata
pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan
pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau
modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk
semua mata pelajaran, interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu
ukuran. Misalnya, KKM sebesar 60, berarti predikat cukup dimulai
dari nilai 60.
Interval Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
88 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
74 - 87
|
B
|
Baik
|
60 - 73
|
C
|
Cukup
|
< 60
|
D
|
Kurang
|
Contoh Format Analisis KKM:
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
====================================
Lihat Juga "Remedial dan Pengayaan"
====================================
No comments:
Post a Comment