Monday, 21 January 2019

Contoh RPP, "Segitiga & Segiempat", 10 Pertemuan


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah                      : SMP Islam Terpadu Wahdah Islamiyah
Mata Pelajaran                      : Matematika
Kelas/Semester                     : VII/Dua
Materi Pokok                        : Segitiga dan Segiempat
Alokasi Waktu                     :  5 x 5 JP (10 Pertemuan)


A. Kompetensi Inti

  1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
  2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotongroyong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
  3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
  4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Remedial dan Pengayaan


Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum menca pai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial,
sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan. Remedial dan pengayaan ini merupakan proses yang harus dilakukan berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran (assessment as learning dan for learning) maupun akhir pembelajaran (assessment of learning). 

REMEDIAL
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara: bimbingan secara individu, kelompok, pembelajaran ulang dengan metode dan media lain, tutor sebaya. Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)

KKM adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta didik untuk dikatakan tuntas suatu mata pelajaran. Seorang guru seharusnya menetapkan terlebih dahulu nilai KKM sebelum memulai pembelajaran. Prosedur awal menentukan KKM yaitu dengan cara terlebih dahulu menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. Kemudian menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).

Cara menentukan Nilai pada komponen penetapan KKM (Kompleksitas, Intake dan Daya dukung)
1. Intake
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-­rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, atau nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-­rata nilai rapor semester-­semester sebelumnya. 
2. Kompleksitas
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-­masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3. Daya Dukung
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik. misalnya nilai Uji Kompetensi Guru; (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas / Rasio rombel; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

Search (Cari)