KKM adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta didik untuk dikatakan tuntas suatu mata pelajaran. Seorang guru seharusnya menetapkan terlebih dahulu nilai KKM sebelum memulai pembelajaran. Prosedur awal menentukan KKM yaitu dengan cara terlebih dahulu menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada
masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. Kemudian menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi
satuan pendidikan (daya dukung).
Cara menentukan Nilai pada komponen penetapan KKM (Kompleksitas, Intake dan Daya dukung)
1. Intake
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru
(kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian
sekolah SD, atau nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain
diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2. Kompleksitas
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat
kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain
melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah
KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3. Daya Dukung
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik. misalnya nilai Uji Kompetensi Guru; (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas / Rasio rombel; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.